TARAKAN, VANUSNEWS.COM | Polemik status Wilayah Kerja (WKP) milik Pertamina di kota Tarakan, Kalimantan Utara kembali dipersoalkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan dan pihak Regional Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur melakukan pertemuan, pada Jum’at (15/05/26).
Mukhlis Ramlan sebagai praktisi hukum menceritakan sejarah panjang eksploitasi minyak dan gas bumi di Pulau Tarakan yang menjadi sorotan. Jika dirunut dari awal mula penemuannya, aktivitas pengerukan Sumber Daya Alam di wilayah ini tercatat telah berlangsung selama hampir 130 tahun, sebuah durasi yang jauh lebih tua dari usia Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berdasarkan catatan sejarah, aktivitas tersebut bermula pada akhir abad ke-18 atau tepatnya pada tahun 1896, ketika perusahaan mendiang Belanda, Bataafsche Petroleum Maatschappij (BPM) yang merupakan bagian dari jaringan Netherlands Indische Industrie- mulai melakukan pengeboran minyak perdana di Tarakan.
Kehadiran korporasi Asing di bumi Kalimantan tersebut tidak lepas dari adanya perjanjian konsesi dagang yang disepakati antara pihak kolonial Belanda dengan kesultanan Bulungan.
Model Kerjasama serupa juga diketahui di terapkan di wilayah Kalimantan lainnya, termasuk dengan kesultanan Kutai.
Dalam klausal perjanjian lama antara Kesultanan Bulungan dengan pihak pedagang Belanda, diterapkan sistem bagi hasil (royalti) yang dinilai cukup menguntungkan pihak kesultanan pada masa itu.
“Dalam perjanjian antara Sultan Bulungan dengan Pedagang Belanda, perusahaan memberikan persentase keuntungan yang lebih besar kepada ibu kota kesultanan Bulungan, yaitu dengan proporsi 60 persen untuk kesultanan Bulungan dan 40 persen untuk pihak Belanda (Royal Dutch),” ujar Mukhlis Ramlan.
Model pembagian ini dinilai menitikberatkan pada keuntungan lokal tempat dimana lokus penggarapan minyak itu berada, yakni di kota Tarakan.
Pasca Kemerdekaan Indonesia, seluruh aset dan pengelolaan ladang minyak di Tarakan dinasionalisasi dan dialihkan pengelolaannya dibawah bendera Perusahaan Negara yang kini dikenal sebagai PT Pertamina (Persero). Kendati demikian, proses transisi dan pelepasan aset dari perusahaan Belanda ke Pertamina dinilai masih menyisakan ruang gelap bagi publik.
Masyarakat lokal menyuarakan bahwa selama ini mereka tidak pernah menerima informasi utuh maupun data komprehensif terkait detail historis dan regulasi pelepasan aset tersebut.
Tuntutan akan keterbukaan informasi ini menjadi penting agar masyarakat memahami sejauh mana kontribusi eksplorasi minyak tersebut terhadap kesejahteraan daerah dari masa depan.
Sebagai komparasi terhadap pengelolaan minyak modern, tata kelola diladang minyak Tarakan ini kerap dibanding-bandingkan dengan kebijakan pengelolaan migas di negara lain, salah satunya di Negara Brunai Darussalam.
Di Negara Brunai Darussalam, terdapat regulasi ketat yang memastikan bahwa setiap tetes minyak yang keluar dari perut bumi harus memberikan dampak langsung yang signifikan bagi kemakmuran masyarakat lokal dan negara. Setengah dari hasil produksi minyak dialokasikan secara transparan untuk kepentingan publik dan daerah penghasil.
Mengahadapi usia eksploitasi yang sudah berjalan lebih dari satu abad, para tokoh masyarakat dan pengamat berharap agar Pertamina dan Pemerintah pusat dapat lebih adaptif, transparan, serta memberikan porsi bagi hasil yang lebih berkeadilan bagi kemajuan kota Tarakan dan wilayah Kalimantan Utara secara umum. VN-ARM
