Minta Pemda Jangan Diam, Mohammad Toha: Pantau dan Bongkar Penyalahgunaan Hutan

banner 468x60

Jakarta, Vanusnews.com – Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha meminta kepala daerah beserta seluruh perangkat pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mendata, memantau, dan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan kawasan hutan maupun lingkungan hidup di wilayah masing-masing.

Dirinya menegaskan, pengawasan paling efektif hanya bisa dilakukan oleh pemerintah daerah karena merekalah yang memahami dinamika di lapangan secara langsung.

Read More
banner 300x250

Toha menyampaikan, meskipun sebagian besar izin terkait pemanfaatan kawasan hutan dikeluarkan oleh pemerintah pusat, realisasi kegiatan di lapangan tidak dapat dilepaskan dari peran dan kontrol pemerintah daerah.

Karena itu, menurut Toha, pemda harus membangun sistem pemantauan real time terhadap setiap potensi pelanggaran.

“Yang mengetahui kondisi riil di lapangan adalah pemerintah daerah. Maka, bila ada penyalahgunaan kawasan hutan atau kegiatan yang menyalahi izin, harus segera dilaporkan dan ditindak. Pengawasan tidak bisa longgar,” tegas Toha.

Selain mendorong peran pemerintah daerah, Toha juga mengajak masyarakat serta lembaga aktivis lingkungan untuk aktif terlibat dalam pengawasan.

Menurut Toha, partisipasi publik sangat penting untuk memastikan tidak ada celah bagi oknum yang mencoba melakukan praktik ilegal yang merusak lingkungan.

Toha menambahkan, penegakan hukum harus diperkuat tanpa pandang bulu.

Toha menegaskan tidak boleh ada tebang pilih dalam menangani kasus-kasus tersebut.

“Penegakan hukum harus tegas dan adil. Tidak boleh ada pembiaran. Jika ada pembiaran, maka siapapun yang turut membiarkannya ikut menanggung dosa,” tegas Toha.

Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat, dan aparat penegak hukum, Toha optimistis upaya menyelamatkan kawasan hutan dan lingkungan dapat berjalan lebih efektif.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *