JAKARTA, VANUSNEWS.COM Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku penyiraman air keras yang terjadi dikawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakbar kurang dari 12 jam setelah kejadian
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya KBP Bhudi Hermanto, kepada petugas dua pelaku berinisial DM dan MG mengaku sakit hati iepada korban setelah terjadi keributan usao pertandingan sepaknopa pada, Minggu (26/4) lalu.
“Saat itu korban sedang pulang menggunakan sepeda listrik, lalu dipepet dua pria berboncengan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan kimia ke arah wajah korban hingga korban mengalami luka bakar,” kata Bhudi, Rabu (29/4).
Bhudi menuturkan, polisi yang merima laporan lalu melakukan penyelidikan lalu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta menelusuri rekaman CCTV oleh Tim Opsnal Resmob Polda Metro Jaya.
“Tim bergerak cepat setelah menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui dan keduanya langsung diamankan,” ujarr Bhudi.
Bhudi menambahkan, polisi lalu meringkus pelaku berinisial DM di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Senin (27/4) dini hari.
“Kami melakukan pengembangan dan meringkus pelaku berinisial MG yang diduga berperan sebagai eksekutor lebih dulu diamankan di wilayah Cengkareng,” jelas Bhudi
“Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penyiraman cairan kimia ini diduga dipicu setelah sebelumnya terjadi perselisihan dalam pertandingan sepak bola. Persoalan yang semula hanya cekcok di lapangan kemudian berujung pada tindakan kekerasan,” lanjut Bhudi.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan saat kejadian, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan para tersangka.
“Kami tegaskan, setiap tindakan kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa akan diproses tegas sesuai hukum. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan,” pungkas mantan Kapolres Malang Kota, Polda Jatim ini.
Akibatnya, pelaku diijerat dengan Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidananal penganiayaan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. VN-SAP
