Oleh: Rieke Diah Pitaloka | Anggota Komisi XIII DPR RI
Kunker Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hukum (Kemenkum), Kanwil Kemenkum Jatim dan pemangku kepentingan profesi membahas pengaturan Kurator dan Pengurus.
Data Ditjen AHU per 17 Agustus 2026 mencatat 2.861 Kurator dan Pengurus aktif dalam 5 organisasi profesi: AKPI, HKPI, IKAPI, PKPI, dan PERKAPI. Sebarannya belum merata; Jatim tercatat 326 orang, terdiri atas 284 aktif dan 42 nonaktif, sedangkan Sulawesi Selatan (Sulsel) hanya 26 aktif.
Saya mendukung pembentukan RUU Profesi Kurator dan Pengurus. Namun harus jelas persoalan yang hendak diselesaikan. UU 37/2004 telah mengatur Kurator dan Pengurus dalam proses kepailitan dan PKPU.
Yang belum dibangun secara utuh adalah rezim hukum profesinya: standar kompetensi, pendidikan dan sertifikasi, registrasi, organisasi, etik dan disiplin, perlindungan hukum, serta batas pengawasan administratif, profesi dan yudisial.
RUU ini penting bagi Indonesia karena kepailitan bukan sekadar sengketa utang antara debitor dan kreditor. Di dalamnya terdapat aset perusahaan, hak pekerja, kepentingan kreditor, penerimaan negara, lembaga keuangan, investor dan keberlangsungan usaha.
Kurator memegang kewenangan besar dalam pengamanan, pengurusan dan pemberesan aset. Karena itu, kualitas dan integritas profesinya berpengaruh langsung terhadap kepastian hukum dan kepercayaan terhadap sistem ekonomi.
Masukan PKPI, PERKAPI dan HKPI memiliki titik temu: perlu satu standar nasional tanpa monopoli organisasi profesi, peningkatan kompetensi dan akuntabilitas, perlindungan dari kriminalisasi, serta kepastian imbalan jasa. PKPI merumuskannya sebagai Strong Accountability–Strong Protection.
Prinsip ini penting. RUU harus membedakan tegas antara professional judgment, kelalaian profesional, pelanggaran etik, pertanggungjawaban perdata dan tindak pidana.
Kurator/Pengurus yang bekerja sesuai kewenangan, independen, terdokumentasi dan beriktikad baik harus dilindungi. Namun, perlindungan tidak boleh menjadi imunitas bagi korupsi, fraud, penggelapan, persekongkolan, penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan tersembunyi.
Persoalan lain yang mendesak adalah data. Saya mendukung usulan PKPI mengenai National Insolvency Case Database untuk dikembangkan menjadi Satu Data Kepailitan dalam Sistem Informasi Nasional Kepailitan dan PKPU yang berpedoman pada Satu Data Indonesia.
Sistem harus memuat data perkara, Kurator/Pengurus, aset dan kewajiban, kreditor, durasi, biaya, nilai pemberesan dan recovery rate. Data Kementerian Hukum, MA/Pengadilan Niaga dan organisasi profesi harus interoperabel sesuai kewenangan dengan standar data, metadata, kode referensi, keamanan dan audit trail yang jelas. Jangan membuat silo data baru.
REKOMENDASI
1. Tetapkan satu standar nasional dengan organisasi profesi tetap plural dan setara, serta pisahkan tegas kewenangan Kementerian Hukum, organisasi profesi, Pengadilan Niaga dan Hakim Pengawas. RUU Profesi jangan berubah menjadi “UU Kepailitan kedua” atau menimbulkan konflik dengan UU Kepailitan dan PKPU;
2. Kunci prinsip Strong Accountability–Strong Protection. Berikan perlindungan terhadap tindakan profesional yang sah dan beriktikad baik, tetapi pastikan mekanisme etik, administratif, perdata dan pidana tetap efektif terhadap penyalahgunaan kewenangan;
3. Bangun Satu Data Kepailitan sebagai basis transparansi dan pengawasan: siapa menangani perkara, berapa aset dan kewajibannya, berapa lama prosesnya, berapa biayanya, berapa yang berhasil dibereskan dan dikembalikan kepada kreditor. Data harus menjadi dasar evaluasi kinerja, imbalan jasa, deteksi konflik kepentingan dan konsentrasi perkara;
RUU Profesi Kurator dan Pengurus bukan hanya tentang nasib profesi Kurator. Ini menyangkut perlindungan aset, hak pekerja dan kreditor, keberlangsungan usaha, serta kepastian hukum ekonomi Indonesia.
Kurator yang bekerja benar harus dilindungi, yang menyalahgunakan kewenangan harus ditindak, dan seluruh proses kepailitan harus dapat ditelusuri serta dipertanggungjawabkan berdasarkan data.
Satu standar profesi. Satu Data Kepailitan. Satu kepastian hukum!
Fortes Fortuna Iuvat!
Keberuntungan Milik Pemberani!





