Jakarta, VanusNews.com | Ketua MPP PKS Mulyanto mempertanyakan dasar hukum pembentukan Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (Pantura) melalui Keputusan Presiden, Jumat (12/9/2025).
Menurut Mulyanto, pembentukan badan tersebut tidak memiliki dasar hukum secara resmi melalui undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), maupun peraturan presiden (perpres).
Kondisi ini, menurut Mulyanto, dapat menimbulkan persoalan hukum serius dari sisi anggaran maupun politik.
Karena itu, Mulyanto mengimbau pemerintah perlu menetapkan dasar hukum kelembagaan tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Upaya tersebut perlu agar tidak menimbulkan komplikasi politik di lapangan,” terang Mulyanto.
Mulyanto menambahkan, tanpa dasar hukum kelembagaan yang kuat, anggaran negara tidak dapat dialokasikan secara sah.
Ini adalah kaidah dasar dalam pengeluaran anggaran negara. Bila dipaksakan, akan terbuka risiko pemborosan dan penyalahgunaan anggaran. Ujung-ujungnya terkait dengan persoalan korupsi,” tegas Mulyanto.
Mulyanto menyebut tidak adanya dasar hukum kelembagaan, tanda tangan pada perjanjian, nota kesepahaman atau keputusan strategis terkait badan otorita ini bisa dipersoalkan di kemudian hari.
Mulyanto mengingatkan dalam konteks hukum administrasi, situasi ini menimbulkan kekosongan kewenangan dan membuka ruang bagi gugatan hukum.
“Akuntabilitas pun kabur karena tidak ada entitas resmi yang bisa diaudit BPK. Selain itu, secara politik, pengangkatan kepala badan tanpa dasar kelembagaan menimbulkan kesan prematur,” terang Mulyanto.
Mulyanto mengatakan, publik akan melihat langkah ini sebagai upaya terburu-buru pemerintah atau manut didikte kekuatan ekonomi besar di belakangnya.
“Misalnya, terkait terkait dengan kasus reklamasi PIK 2, pagar laut di Banten, dan lain-lain,” sebut Mulyanto.
Mulyanto menuturkan, potensi konflik juga muncul antara pemerintah pusat, kementerian terkait, dan pemerintah daerah, mengingat tidak ada garis kewenangan yang jelas.
“Kondisi ini berisiko menggerus legitimasi pemerintah di mata publik. Itulah mengapa sebelumnya dibentuk dasar hukum setingkat UU untuk memayungi baik Otorita Batam maupun Otorita IKN. Pemerintah perlu bercermin dari konflik dari sejarah otorita ini,” imbuh Mulyanto.
Mulyanto menambahkan, sebagai negara hukum, pemerintah seharusnya menyiapkan kerangka hukum kelembagaan terlebih dahulu sebelum menunjuk pejabat pimpinan badan otorita.
“Hal ini penting untuk menjaga kepastian hukum, akuntabilitas keuangan, dan legitimasi politik. Tanpa itu, keberadaan Kepala Badan Otorita Pantura akan cenderung simbolik dan tidak efektif dalam menjalankan mandatnya,” tandas Mulyanto. VN-DAN








