Raker Komisi II DPR, Menteri ATR/Kepala BPN Paparkan Progres Sertifikasi Pertanahan

banner 468x60

Jakarta, VanusNews.com | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid beserta jajaran Kementerian ATR/BPN menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI.

Dalam paparannya, Nusron menyatakan, terkait penyelenggaraan pendaftaran tanah meliputi bidang tanah terdaftar dan bersertifikat, tanah wakaf dan tanah ulayat, dan perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit, sampai saat ini Kementerian ATR/BPN telah melakukan pendaftaran tanah sebanyak 123,1 juta bidang atau sudah 98 persen dari target 126 juta bidang tanah.

“Capaian sertifikat bidang tanah saat ini dari yang didaftarkan 127 juta bidang sudah 96,9 juta bidang yang terdiri dari: hak milik sebesar 88,2 juta bidang, HGU sebanyak 20 ribu bidang, HGB sebanyak 6,6 juta bidang, kemudian hak pakai sebanyak 1,6 juta bidang, hak pengelolaan sebanyak 8 ribu bidang, hak wakaf sebanyak 276 ribu bidang,” urai Politisi Partai Golkar ini.

Kementerian ATR/BPN, ungkap Nusron, telah memetakan area penggunaan lain seluas 52,5 juta hektar atau sebesar 75 persen dari target luas APL sebesar 70 juta hektar.

“Jadi yang 52,5 juta hektar sudah terpetakan sisanya belum terpetakan. Hal ini menjadi pekerjaan rumah,” ujar Nusron.

Nusron menuturkan, Kementerian ATR/BPN terus berupaya mengejar target bidang tanah yang belum terdaftar sebanyak 2,9 juta bidang melalui kegiatan prioritas seperti PTSL, redistribusi tanah, sertifikasi BMN, sertifikasi wakaf dan rumah ibadah, dan lainnya.

Sejak tahun 2024, beber Nusron, Kementerian ATR/BPN melakukan percepatan proses pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah bersama dengan Kemenag.

“Hal ini dimaksudkan untuk menjaga aset umat dan memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan umat untuk beribadah,” tegas Nusron.

Sejak tahun 1961 sampai Agustus tahun 2025, tutur Nusron, Kementerian ATR/BPN telah memberikan sertifikat tanah sebanyak 276.597 bidang.

“Setelah disandingkan dengan data dari Kemenag baru sekitar 50 persen dari tanah wakaf bersertifikat,” imbuh Nusron.

Di samping itu, lanjut Nusron, terhadap pendaftaran tanah untuk rumah ibadah tercapai 8.613 bidang.

“Terkait percepatan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat hingga tahun 2025 telah diterbitkan 57 sertifikat HPL (untuk selamanya) dari 18 kesatuan masyarakat hukum adat dengan total luas 987,48 hektar,” tukas Nusron.

Nusron menambahkan, pencapaian di atas masih jauh dari target.

“Karena itu kami minta tolong bersama-sama meyakinkan masyarakat adat supaya benar-benar mau mensertifikatkan tanah ulayatnya,” tandas Nusron Wahid. VN-DAN

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *