Ringkus Tersangka Pengeroyokan di Koja Polres Jakut Sita Motor, HP dan Lakban

banner 468x60

Jakarta, VanusNews.com | Satuan Reskrim Polres Jakut meriingkus dua pelaku pengeroyokan berinisial RF (23) dan ZAA (19) yang di kawasan Koja, Jakut.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti berupa motor, lakban dan handphone (HP).

Read More
banner 300x250

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto, polsi bergerak cepat meringkus kedua pelaku setelah adanya laporan dari korban.

“Laporan sekecil apa pun tidak kami abaikan. Polri hadir untuk memberi rasa aman,” kata Bhudi kepada wartawan, Sabtu (6/12).

Bhudi menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan kepada pihak yanh berwajib bila menemukan adanya tindak pidana kekerasan melalui call center 110.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Jakut Kompol Onkoseno mengatakan, penangkapan kedua pelaku untiuk memberikan rasa aman serta keadilan bagi korban.

“Yang terpenting korban mendapatkan keadilan,” katanya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahu. VN-SAP

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *