Jakarta, VanusNews.com | Aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku curanmor TM dan
RA disebuah rumah kontrakan di Kampung Banjaran Pucung, Tapos Depok, Jawa Barar, Rabu (26/11) lalu.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, kedua pelaku sempat menodongkan senpi ketika aksinya dipergoki oleh pemlik motor disebuah toko di Cilangkap, Tapos, kota Depok, Senin(24/11) silam.
“Tersangka sudah kami lakukan penangkapan.Kini dalam pemeriksaan intensif,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (30/11).
Budi menuturkan, penangkapan kedua pelaku setelah aksinya sempat viral.Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan kedua pelaku.
“Kepada penyidik kedua pelaku mengaku kerap menggunakan senpi saat melakukan aksinya,” jelas Budi.
Budi mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 /51 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti 3 butir amunisi dan sepucuk senpi rakitan,” pungkas mantan Kepala Satuan Reskrim Polres Jaksel ini. VN-SAP








