Waka BAM DPR: Pemerintah Harus Tuntaskan Status Hukum Desa di Kawasan Hutan

banner 468x60

Jakarta, Vanusnews.com – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (Waka BAM) DPR RI Taufiq R. Abdullah menyoroti banyaknya konflik agraria di kawasan hutan negara.

Taufiq mengungkapkan, saat ini puluhan ribu desa di kawasan hutan negara hidup tanpa kepastian hukum.

Read More
banner 300x250

“Masalah masyarakat Pinogu yang telah lama menetap di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Gorontalo ini bukan satu-satunya. Ini hanya contoh kecil dari persoalan nasional yang besar. Tahun 2016 masih ada sekitar 27.000 desa di dalam kawasan hutan hidup tanpa kepastian hukum, dan sekarang sekitar 25.000 desa masih berstatus sama,” ujar Taufiq kepada para wartawan, Senin (17/11/2025).

Taufiq menuturkan, dalam banyak kasus desa-desa yang sekarang diklaim oleh Kementerian Kehutanan RI berada di atas lahan hutan merupakan desa resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Ada desa adat yang sudah diakui oleh Kemendagri dan ada desa hasil program transmigrasi yang dibuka oleh pemerintah sendiri pada masa lalu. Ironisnya, setelah kebijakan kehutanan berubah, desa-desa tersebut justru dikategorikan sebagai kawasan ilegal,” sebut Taufiq.

Dirinya menilai kesalahan administratif seperti ini telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa penyelesaian tuntas. Ia menyebut hal itu sebagai “dosa sejarah” negara terhadap masyarakat desa, yang harus segera ditebus melalui kebijakan nasional lintas kementerian.

“Kalau ini disebut kesalahan, maka ini adalah dosa negara. Jangan biarkan kesalahan administratif yang dibuat negara di masa lalu terus membebani rakyat sampai hari ini,” kata politisi yang juga akademisi itu.

Kasus Pinogu, lanjut Taufik, juga terjadi berbagai tempat lain seperti Bogor dan Sumatera Selatan.

Dirinya bahkan menyebut, di Kabupaten Bogor saja masih terdapat 70 desa yang masuk kawasan hutan, dan sebagian mengalami kondisi infrastruktur yang lebih buruk dari Pinogu.

Menurut Taufiq, penyelesaian masalah Pinogu harus menjadi pemicu bagi pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi total terhadap tata batas kawasan hutan di seluruh Indonesia.

“Perlu pendekatan nasional dan kebijakan serentak untuk menyelesaikan status ribuan desa tersebut. Penyelesaian tidak bisa dilakukan secara parsial atau kasus per kasus melainkan keputusan formal dalam skala nasional,” tegas Taufiq.

BAM DPR RI, ungkap Taufik, pernah memanggil Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, Kemendagri, Kemen ATR/BPN dan stakeholders lainnya, dalam sebuah FGD untuk membahas status lahan desa dalam hutan.

Dalam pertemuan tersebut, beber Taufiq, disetujui yang disetujui semua lahan transmigrasi, semua desa yang resmi, dan semua hak atas tanah yang dimiliki perorangan sebelum penetapan status hutan, harus dikeluarkan dari status lahan hutan.

“Pemerintah harus serius menyelesaikan masalah ini, karena dampaknya sangat luas hingga ke masalah ketatanegaraan. Juga bagi masyarakat karena mereka yang dinilai ilegal, akses ke program pemerintah dalam bidang pendidikan, kesehatan juga menjadi terbatas,” pungkas Taufiq Abdullah.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *