CBA Pertanyakan Anggaran Rp500 Juta Pemberantasan Hama di SekJend Kemenkes

banner 468x60

JAKARTA, Anggaran pemberantasan hama di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI menjadi sorotan publik setelah Center for Budget Analysis (CBA) menilai terdapat kejanggalan dalam nomenklatur dan alokasi anggaran yang muncul dalam dua tahun berturut-turut.

Koordinator CBA, Jajang Nurjaman, mempertanyakan penggunaan anggaran yang disebut mencapai total Rp500 juta pada tahun 2025 hanya untuk program pemberantasan hama di lingkungan kantor pusat Kementerian Kesehatan.

Read More
banner 300x250

Menurut Jajang, terdapat dua nomenklatur kegiatan yang dinilai memiliki substansi serupa, yakni “Jasa Pemberantasan Hama” sebesar Rp200 juta dan “Dukungan Pemberantasan Hama” sebesar Rp300 juta.

“Kalau dilihat dari nomenklaturnya, antara jasa pemberantasan hama dan dukungan pemberantasan hama itu substansinya hampir sama. Ini menimbulkan pertanyaan apakah ada potensi penganggaran ganda atau pemecahan kegiatan,” ujar Jajang dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).

Ia menilai penggunaan dua nomenklatur berbeda untuk kegiatan yang dianggap memiliki tujuan serupa perlu dijelaskan secara rinci kepada publik agar tidak memunculkan dugaan pemborosan anggaran.

Menurut data yang dikaji CBA, pola serupa juga muncul pada alokasi tahun 2026. Namun terdapat perubahan pembagian nominal anggaran.

Pada tahun 2026, “Dukungan Pemberantasan Hama” tercatat sebesar Rp329 juta, sementara “Jasa Pemberantasan Hama” turun menjadi Rp171 juta.

Jajang menilai perubahan nilai tersebut menimbulkan pertanyaan baru terkait konsistensi dan dasar perhitungan anggaran.

“Kalau tahun 2026 jasa pemberantasan hama turun menjadi Rp171 juta, lalu mengapa pada 2025 bisa mencapai Rp200 juta? Ini perlu dijelaskan apakah ada perubahan volume pekerjaan, metode, atau justru ada indikasi mark up pada tahun sebelumnya,” katanya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa anggaran pemberantasan hama terus muncul setiap tahun di lingkungan Kementerian Kesehatan. Menurutnya, publik berhak mengetahui jenis pekerjaan yang dilakukan, luas area yang ditangani, hingga evaluasi efektivitas program tersebut.

“Kalau setiap tahun anggaran terus muncul, berarti ada persoalan yang tidak pernah benar-benar selesai. Publik perlu tahu sebenarnya hama apa yang diberantas dan bagaimana evaluasi pekerjaannya,” lanjutnya.

Dalam pernyataannya, Jajang juga menyinggung polemik lain yang tengah menyeret nama Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin terkait penggunaan gelar akademik.

Ia menyebut bahwa “hama” yang dimaksud dalam anggaran tersebut adalah hama rayap dan gangguan serangga di lingkungan kantor, bukan polemik mengenai penggunaan gelar “Ir.” yang beberapa waktu terakhir menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, pada 11 Mei 2026, Menteri Kesehatan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter spesialis Indonesia terkait dugaan penggunaan gelar Insinyur (Ir.) secara tidak sah. Laporan tersebut didampingi advokat senior Otto Cornelis Kaligis.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Kementerian Kesehatan terkait sorotan CBA mengenai rincian anggaran pemberantasan hama tersebut. (*)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *