JAKARTA, LIRANEWS.COM | Subdit Ranmor, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya meringkus dua remaja asal Lampung berinisial ANJ (18) dan ABH berhasil ditangkap di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (23/2).
Dalam aksinya, kedua pelaku bersama dua temannya yang masih buron tersebut membawa senpi rakitan ketika menggasak motor milik korban berinisial AG di kawasan Tanjung Duren Utara, Jakbar pada, Sabtu (21/2) lalu.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya KBP Bhudi Hermanto, aksi pelaku sempat terekam CCTV yang ada dilokasi kejadian.
“Korban berinisial AG memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2019 miliknya didepan kontrakan dalam kondisi terkunci stang. Namun saat hendak digunakan kembali, motor tersebut sudah raib. Kerugian korban ditaksir sekitar Rp6 juta dan kejadian itu dilaporkan ke polisi,” kata Bhudi, Selasa (24/2).
Bhudi menuturkan, pihak dari Tim Opsnal Unit 1 Subdit Ranmor langsung melakukan penyelidikan dan keberadaan kedua pelaku diketahui berada di Jalan Raya Otonom Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (23/2) sekitar pukul 09.30 WIB.
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya,” ujar Bhudi.
Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street, dua unit handphone (HP) milik pelaku, tiga buah mata kunci letter T, satu buah gagang letter T, satu pucuk senjata api rakitan dan 5 butir peluru, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Mantan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ini menegaskan, Polda Metro Jaya akan menindak tegas bagi pelaku kriminal yang aksinya telah meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku curanmor dan kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan terukur,” pungkas Pamen Polri yang biasa disapa Budher ini.
Akibatnya, kedua pelaku dijerat dengan
Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan atau kepemilikan senjata api ilegal. VN-SAP








