TANGSEL, VANUSNEWS.COM | Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan meringkus dua pelaku pengendara motor yang diduga telah melakukan perusakan spion moil milik warga yang terjadi di Jalan Pondok Hijau Golf, Kelurahan Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Minggu (01/02) sekitar pukul 06.15 WIB.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, peristiwa perusakan terjadi setelah kedua pelaku yang berboncengan motor merasa kesal usai diklakson oleh korban yang menyebabkan kedua pelaku kaget.
“Masyarakat untuk tetap tenang dan saling menghargai saat berkendara di jalan raya. Masyarakat untuk tidak terpancing emosi serta segera menghubungi call center Polri 110 apabila mengalami atau melihat gangguan kamtibmas agar dapat segera ditangani petugas,” kata Bhudi, Rabu (04/02).
Sementara itu, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo mengatakan, peristiwa bermula ketika korban melihat pengendara sepeda motor yang melaju dalam kondisi oleng.
Kemudian, korban membunyikan klakson mobil sebanyak satu kali yang menyebabkan pelaku kaget lalu mengejar dan memaksa pelapor untuk berhenti.
“Setelah kendaraan berhenti, pelaku marah-marah dan memukul kaca spion mobil korban hingga pecah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp270 ribu,” kata Boy.
Menurut Boy, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tangsel.
Polisi yang menerima laporan lalu melakukan penyelidikan dengan menganalisa rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian. Kedua pelaku berinisial MAU dan DBA lalu ditangkap polisi dikawasan Jakut dan Jakbar, pada Selasa (03/02).
Keduanya mengakui perbuatannya dan saat ini telah diamankan di Polres Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. VN-SAP








