JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Polsek Sawah Besar meringkus warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial CC karena diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan seorang WNA asal Kamerun berinisial YF tewas yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Krekot I, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (5/8) malam lalu sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.
“Berdasarkan keterangan para saksi, petugas memperoleh ciri-ciri orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Tim kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi,” kata Reynold, Senin (10/8).
Dia menambahkan, pelaku dibekuk 15 menit setelah kejadian, yang tidak jauh dari Jalan Krekot I,
Kepada petugas, pelaku mengaku, kasus tersebut bermotifkan persoalan utang piutang dengan korban.
Awalnya, korban meminjam sejumlah uang kepada tersangka pada bulan Maret 2026 untuk keperluan usaha dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam waktu satu bulan.
“Persoalan tersebut diduga memicu perselisihan yang berujung pada perkelahian. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian dan penyebab meninggalnya korban berdasarkan keterangan para saksi serta alat bukti yang diperoleh,” jelas Renold.
Dalam kasus ini Renold mengatalan, petugas telah memiliki barang bukti (BB) berupa rekaman CCTV dan ketarangan dari 4 orang saksi.
Akibatnya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. VN-SAP





