KPK Sita Kontainer Tanjung Mas, Dugaan Korupsi di Bea Cukai Mencuat

banner 468x60

JAKARTA, VANUSNEWS.COM | ‎Apa yang sebenarnya tersimpan di balik kontainer yang tertahan sebulan di Pelabuhan Tanjung Mas?

‎Mengapa penyidik KPK menilai temuan ini dapat membuka babak baru dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai yang menyeret korporasi logistik besar?

Read More
banner 300x250

‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, dalam pengembangan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

‎Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di wilayah Semarang pada Senin-Selasa, 11-12/5/2026, yang juga menyasar rumah pengusaha Heri Sutiyono alias Heri Black.

‎Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan korporasi PT Blueray Cargo.

‎“Diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11/5/2026.

‎KPK menyoroti fakta bahwa kontainer itu telah tertahan selama sekitar 30 hari tanpa pengajuan dokumen clearance untuk keluar dari pelabuhan.

‎Menurut Budi Prasetyo, penyidik akan menelusuri proses administrasi serta mekanisme perizinan yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

‎“Tentu ini akan dicek bagaimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa,” kata Budi Prasetyo.

‎Temuan ini dinilai penting karena dapat membuka dugaan pelanggaran prosedur dalam tata kelola importasi yang sebelumnya menjadi sorotan dalam operasi tangkap tangan KPK.

‎Di dalam kontainer tersebut ditemukan spare part kendaraan yang disebut masuk kategori barang larangan dan pembatasan atau lartas.

‎Kategori ini mensyaratkan dokumen serta izin tertentu sebelum barang dapat keluar dari kawasan kepabeanan.

‎“Di dalamnya berisi spare part kendaraan yang masuk kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi,” ujar Budi Prasetyo.

‎KPK masih mendalami identitas korporasi pemilik barang serta keterkaitannya dengan struktur afiliasi PT Blueray Cargo

‎Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK dalam perkara dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.

‎Dalam perkara awal, KPK menetapkan enam tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.

‎Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, Dolar AS 182.900, dolar Singapura 1,48 juta, yen 55 ribu, logam mulia 5,3 kilogram, dan jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

‎Tiga petinggi korporasi PT Blueray Cargo kini telah menjalani persidangan atas dugaan pemberian Rp61,3 miliar dalam dolar Singapura serta fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar.

‎KPK menyebut PT BR diduga memiliki sejumlah cabang korporasi dengan klasifikasi usaha importasi barang.

‎Penyidik kini menelusuri pola afiliasi itu untuk memastikan alur distribusi dan tanggung jawab administratif atas kontainer yang disita.

‎“Nah ini kita akan telusuri afiliasi itu seperti apa, kemudian proses dan mekanisme di lapangan bagaimana,” kata Budi Prasetyo.

‎Pengembangan ini dinilai penting karena dapat memperjelas dugaan keterkaitan antara praktik importasi bermasalah dan tata kelola pengawasan di lingkungan Bea Cukai.

‎‎KPK Sita Kontainer Tanjung Mas, Dugaan Korupsi Bea Cukai Kembali Menguat Setelah Temuan Baru di Semarang

‎‎Apa yang sebenarnya tersimpan di balik kontainer yang tertahan sebulan di Pelabuhan Tanjung Mas?

‎‎Mengapa penyidik KPK menilai temuan ini dapat membuka babak baru dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai yang menyeret korporasi logistik besar?

‎‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, dalam pengembangan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

‎‎Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di wilayah Semarang pada Senin-Selasa, 11-12/5/2026, yang juga menyasar rumah pengusaha Heri Sutiyono alias Heri Black.

‎‎Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan korporasi PT Blueray Cargo.

‎‎“Diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11/5/2026.

‎‎KPK menyoroti fakta bahwa kontainer itu telah tertahan selama sekitar 30 hari tanpa pengajuan dokumen clearance untuk keluar dari pelabuhan.

‎‎Menurut Budi Prasetyo, penyidik akan menelusuri proses administrasi serta mekanisme perizinan yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

‎‎“Tentu ini akan dicek bagaimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa,” kata Budi Prasetyo.

‎‎Temuan ini dinilai penting karena dapat membuka dugaan pelanggaran prosedur dalam tata kelola importasi yang sebelumnya menjadi sorotan dalam operasi tangkap tangan KPK.

‎‎Di dalam kontainer tersebut ditemukan spare part kendaraan yang disebut masuk kategori barang larangan dan pembatasan atau lartas.

‎‎Kategori ini mensyaratkan dokumen serta izin tertentu sebelum barang dapat keluar dari kawasan kepabeanan.

‎‎“Di dalamnya berisi spare part kendaraan yang masuk kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi,” ujar Budi Prasetyo.

‎‎KPK masih mendalami identitas korporasi pemilik barang serta keterkaitannya dengan struktur afiliasi PT Blueray Cargo

‎‎Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK dalam perkara dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.

‎‎Dalam perkara awal, KPK menetapkan enam tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.

‎‎Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, Dolar AS 182.900, dolar Singapura 1,48 juta, yen 55 ribu, logam mulia 5,3 kilogram, dan jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

‎‎Tiga petinggi korporasi PT Blueray Cargo kini telah menjalani persidangan atas dugaan pemberian Rp61,3 miliar dalam dolar Singapura serta fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar.

‎‎KPK menyebut PT BR diduga memiliki sejumlah cabang korporasi dengan klasifikasi usaha importasi barang.

‎‎Penyidik kini menelusuri pola afiliasi itu untuk memastikan alur distribusi dan tanggung jawab administratif atas kontainer yang disita.

‎‎“Nah ini kita akan telusuri afiliasi itu seperti apa, kemudian proses dan mekanisme di lapangan bagaimana,” kata Budi Prasetyo.

‎‎Pengembangan ini dinilai penting karena dapat memperjelas dugaan keterkaitan antara praktik importasi bermasalah dan tata kelola pengawasan di lingkungan Bea Cukai.

 













banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *