JAKARTA, VANUSNEWS.COM | Apa yang sebenarnya tersimpan di balik kontainer yang tertahan sebulan di Pelabuhan Tanjung Mas?
Mengapa penyidik KPK menilai temuan ini dapat membuka babak baru dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai yang menyeret korporasi logistik besar?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, dalam pengembangan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di wilayah Semarang pada Senin-Selasa, 11-12/5/2026, yang juga menyasar rumah pengusaha Heri Sutiyono alias Heri Black.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan korporasi PT Blueray Cargo.
“Diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11/5/2026.
KPK menyoroti fakta bahwa kontainer itu telah tertahan selama sekitar 30 hari tanpa pengajuan dokumen clearance untuk keluar dari pelabuhan.
Menurut Budi Prasetyo, penyidik akan menelusuri proses administrasi serta mekanisme perizinan yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Tentu ini akan dicek bagaimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa,” kata Budi Prasetyo.
Temuan ini dinilai penting karena dapat membuka dugaan pelanggaran prosedur dalam tata kelola importasi yang sebelumnya menjadi sorotan dalam operasi tangkap tangan KPK.
Di dalam kontainer tersebut ditemukan spare part kendaraan yang disebut masuk kategori barang larangan dan pembatasan atau lartas.
Kategori ini mensyaratkan dokumen serta izin tertentu sebelum barang dapat keluar dari kawasan kepabeanan.
“Di dalamnya berisi spare part kendaraan yang masuk kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi,” ujar Budi Prasetyo.
KPK masih mendalami identitas korporasi pemilik barang serta keterkaitannya dengan struktur afiliasi PT Blueray Cargo
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK dalam perkara dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan enam tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, Dolar AS 182.900, dolar Singapura 1,48 juta, yen 55 ribu, logam mulia 5,3 kilogram, dan jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Tiga petinggi korporasi PT Blueray Cargo kini telah menjalani persidangan atas dugaan pemberian Rp61,3 miliar dalam dolar Singapura serta fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar.
KPK menyebut PT BR diduga memiliki sejumlah cabang korporasi dengan klasifikasi usaha importasi barang.
Penyidik kini menelusuri pola afiliasi itu untuk memastikan alur distribusi dan tanggung jawab administratif atas kontainer yang disita.
“Nah ini kita akan telusuri afiliasi itu seperti apa, kemudian proses dan mekanisme di lapangan bagaimana,” kata Budi Prasetyo.
Pengembangan ini dinilai penting karena dapat memperjelas dugaan keterkaitan antara praktik importasi bermasalah dan tata kelola pengawasan di lingkungan Bea Cukai.
KPK Sita Kontainer Tanjung Mas, Dugaan Korupsi Bea Cukai Kembali Menguat Setelah Temuan Baru di Semarang
Apa yang sebenarnya tersimpan di balik kontainer yang tertahan sebulan di Pelabuhan Tanjung Mas?
Mengapa penyidik KPK menilai temuan ini dapat membuka babak baru dugaan korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai yang menyeret korporasi logistik besar?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kontainer di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, dalam pengembangan perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Penyitaan dilakukan usai penggeledahan di wilayah Semarang pada Senin-Selasa, 11-12/5/2026, yang juga menyasar rumah pengusaha Heri Sutiyono alias Heri Black.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan kontainer tersebut diduga milik importir yang terafiliasi dengan korporasi PT Blueray Cargo.
“Diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT BR,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 11/5/2026.
KPK menyoroti fakta bahwa kontainer itu telah tertahan selama sekitar 30 hari tanpa pengajuan dokumen clearance untuk keluar dari pelabuhan.
Menurut Budi Prasetyo, penyidik akan menelusuri proses administrasi serta mekanisme perizinan yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Tentu ini akan dicek bagaimana proses clearance-nya, proses izinnya kepada Ditjen Bea dan Cukai itu seperti apa,” kata Budi Prasetyo.
Temuan ini dinilai penting karena dapat membuka dugaan pelanggaran prosedur dalam tata kelola importasi yang sebelumnya menjadi sorotan dalam operasi tangkap tangan KPK.
Di dalam kontainer tersebut ditemukan spare part kendaraan yang disebut masuk kategori barang larangan dan pembatasan atau lartas.
Kategori ini mensyaratkan dokumen serta izin tertentu sebelum barang dapat keluar dari kawasan kepabeanan.
“Di dalamnya berisi spare part kendaraan yang masuk kategori lartas atau dilarang ataupun dibatasi,” ujar Budi Prasetyo.
KPK masih mendalami identitas korporasi pemilik barang serta keterkaitannya dengan struktur afiliasi PT Blueray Cargo
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK dalam perkara dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan enam tersangka dan menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Barang bukti itu meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, Dolar AS 182.900, dolar Singapura 1,48 juta, yen 55 ribu, logam mulia 5,3 kilogram, dan jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Tiga petinggi korporasi PT Blueray Cargo kini telah menjalani persidangan atas dugaan pemberian Rp61,3 miliar dalam dolar Singapura serta fasilitas mewah senilai Rp1,8 miliar.
KPK menyebut PT BR diduga memiliki sejumlah cabang korporasi dengan klasifikasi usaha importasi barang.
Penyidik kini menelusuri pola afiliasi itu untuk memastikan alur distribusi dan tanggung jawab administratif atas kontainer yang disita.
“Nah ini kita akan telusuri afiliasi itu seperti apa, kemudian proses dan mekanisme di lapangan bagaimana,” kata Budi Prasetyo.
Pengembangan ini dinilai penting karena dapat memperjelas dugaan keterkaitan antara praktik importasi bermasalah dan tata kelola pengawasan di lingkungan Bea Cukai.







