MK Putuskan HGU IKN Tak Lagi 190 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas

banner 468x60

Jakarta, Vanusnews.com – Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari 190 tahun menjadi 95 tahun.

Menurut Indrajaya, putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.

Read More
banner 300x250

“Kami menyambut baik putusan MK yang bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pengelolaan tanah di IKN. Namun, perlu juga mempertimbangkan dampak putusan ini terhadap investasi dan pembangunan di IKN,” ujar Indrajaya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Indrajaya menilai, putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.

Indrajaya berujar, hal itu penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha dan investor yang berencana menanamkan modal di IKN.

“Kami berharap pemerintah dapat segera mengeluarkan regulasi yang jelas dan transparan untuk mengimplementasikan putusan MK ini,” tegas Indrajaya.

Indrajaya menjelaskan, ketentuan baru ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu tertentu, yaitu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 25 tahun apabila memenuhi syarat.

Dengan adanya putusan MK Nomor 185/PUU-XXII/2024, masa HGU di IKN kini dibatasi menjadi paling lama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan dapat diperbarui 35 tahun, sehingga totalnya menjadi maksimal 95 tahun.

Menurut Indrajaya, jika dibandingkan dengan praktik di negara lain, ketentuan baru ini masih tergolong kompetitif.

Dirinya mencontohkan, di Australia, Singapura, dan Malaysia, masa HGU umumnya hanya diberikan hingga 99 tahun untuk kawasan industri dan komersial.

“Berkaca dari negara lain, rata-rata masa berlaku HGU maksimal 99 tahun. Karena itu, kita perlu menyiapkan kebijakan HGU yang tetap fleksibel dan kompetitif agar tidak menurunkan minat investasi di IKN,” jelas Indrajaya.

Indrajaya juga menegaskan, PKB akan terus memantau implementasi putusan MK ini, sekaligus memastikan bahwa kebijakan pertanahan di IKN mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Indrajaya menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat.

“Karenanya seluruh pihak harus mematuhi dan mengimplementasikannya dengan baik,” tandas Indrajaya.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *