Sarankan Indonesia Tiru Kebijakan Tiongkok, Komisi I DPR: Influencer Harus Punya Sertifikat Profesi 

banner 468x60

Jakarta, Vanusnews.com – Pemerintah Tiongkok mewajibkan influencer memiliki gelar resmi atau sertifikat profesional sebelum membuat konten di media sosial.

Anggota Komisi I DPR RI Taufiq R Abdullah menilai langkah tersebut bisa menjadi pelajaran baik bagi pemerintah Indonesia dalam menata ekosistem media sosial di tanah air.

Read More
banner 300x250

“Dominasi media sosial sebagai sumber informasi di ruang publik patut diwaspadai bersama. Langkah Tiongkok mewajibkan influencer atau content creator memiliki sertifikat resmi untuk bidang tertentu seperti hukum, keuangan, pendidikan, dan kesehatan bisa menjadi pelajaran baik bagi pemerintah dalam menata ekosistem media sosial di tanah air,” ujar Taufik, Kamis (13/11/2025).

Taufik mengatakan, pesatnya perkembangan media sosial memang memunculkan banyak profesi baru. Di antaranya content creator, youtuber, podcaster, hinggga pemengaruh (influencer).

Masalahnya di dalam banyak kasus, beber Taufik, netizen menyukai influencer bukan hanya karena keahlian atau background pendidikan tetapi karena tampilan dan gimmick.

“Situasi ini membuat banyak influencer tanpa sertifikat profesional atau keahlian memadai bisa membuat konten sesuka hati yang bisa menyesatkan follower atau viewer konten mereka,” kata Taufik.

Dirinya mencontohkan dalam heboh kasus pesantren beberapa waktu lalu di mana banyak influencer tanpa background jelas memberikan analisa terhadap model pengelolaan pesantren.

Akibatnya, lanjut Taufik, diskursus yang muncul bukan mencerahkan malah membuka ruang perpecahan di mana pembela dan pencela pesantren saling hujat di media sosial.

“Tak hanya tentang pesantren, misalnya, ketika ada wabah penyakit tertentu, muncul influencer yang membuat konten kesehatan tanpa dasar medis. Akibatnya, muncul informasi keliru tentang gejala, cara pengobatan, sehingga rentan menimbulkan kepanikan publik,” jelas Taufik.

Taufik mengatakan langkah Cyberspace Administration of China (CAC) menerapkan regulasi ketat bagii influencer merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari berbagai informasi menyesatkan.

Menurut Taufik, pemerintah Indonesia bisa menerapkan langkah yang sama mengingat masih begitu bebasnya dunia media sosial di tanah air.

“Memang diperlukan regulasi yang bisa memproteksi masyarakat dari pengaruh informasi yang tidak sehat. Perlindungan terhadap publik dari konten sampah atau tidak bermutu adalah bentuk nyata tanggung jawab negara terhadap literasi digital warganya,” cetus Taufik.

Legislator senior ini menegaskan pengaturan terhadap media sosial bukanlah bentuk pembatasan terhadap kebebasan ekspresi.

Lebih dari itu, tukas Taufik, pengaturan media sosial justru memastikan sumber informasi bisa terkurasi dengan baik sehingga tercipta ekosistem sehat bagi content creator maupun masyarakat sebagai penikmat medsos.

“Langkah ini juga dapat memperkuat ekosistem literasi digital nasional, memastikan bahwa ruang digital Indonesia tidak dipenuhi oleh“konten sampah” yang hanya mengejar sensasi tanpa nilai pengetahuan memadai,” tandas Taufik Abdullah.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *